SEJARAH PERJUANGAN MASYARAKAT SULA DAN HPMS DARI MASA KE MASA
Setelah
kemerdekaan pemerintahan Indonesia kemudian merubah distrik-distrik
tersebut menjadi kecamatan yaitu Kecamatan Sanana, Kecamatan Taliabu
timur, dan Kecamatan Taliabu Barat. Yafai Fogi sandiri masuk kedalam
wilayah Kecamatan Sanana setelah penduduknya pindah dari daerah
pegunungan kedaerah pesisir pada tahun 1946. Proses yang panjang dan
melelahkan menyertai pembentukan Kabupaten Kepulauan Sula berawal dari
diutusnya dua orang putra sula yakni; H. Adam Yoisangadji (Alm) dan
Yusuf Mayau (Alm) guna menghadap dan meminta presiden sukarno untuk
dapat berkunjung ke kepulauan sula, setelah dalam kunjungan sebelumnya
di tahun 1954 ke kabupaten Maluku utara hanya pulau Sula yang tidak
dikujungi oleh Presiden Sukarno namun Presiden Sukarno berhalangan dan
mengutu Wakil Presiden Drs. Muhammad Hatta ke Kepulauan Sula.
Saat
Indonesia dalam kondisi tidak menentu tahun 1957 akibat pemberontakan
di sana-sini guna memerdekakan diri dari republic. Masyarakat Maluku
Utara tetap menuntut adanya pembentukan Maluku Utara menjadi daerah
tingkat I beserta daerah-daerah tingkat I lainnya di Maluku Utara
termasuk Kepulauan Sula perjuangan yang juga membutuhkan pengorbanan ini
dimana tokoh politik dan aktivis pemekaran harus rela ditangkap dan
diasingkan dipulau Nusakembangan. Peristiwa ini juga menyebabkan
putusnya hubungan antara Sanana dengan Makasar yang merupakan pusat
pergerkan dan perjuangan dari masyarakat kepulauan sula.
Menyikapi
kondisi tersebut dibutuhkan sebuah wadah untuk tetap dapat terus
memperjuangkan aspirasi masyarakat kabupaten kepulauan sula. Pada
tanggal 29 september 1959 dikota Makassar lahirlah sebuah organisasi
yakni Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) sebagai tindak lanjut dari
pertemuan yang di lakukan sebelumnya tanggal 15 september 1959 ikatan
keluarga sula bersama beberapa pelajar dan mahasiswa sebagai elemen
dalam pergerakan. Bukanlah sesuatu tanpa alasan. Pelajar dan mahasiswa
dimassa itu dipandang masih mampu menjaga kemurnian gerakan dalam
menyampaikan aspirasi masyarakat Sula.
Keseriusan
perjuangan masyarakat Sula dapat terliat jelas ketika pembangunan 15
rumah yang diperuntukan untuk pegawai. Yang kini dikenal dengan komplek
perumahan daerah di Sanana. Pembangunan ini secara politis guna
mendukung kebijakan pemekaran Maluku Utara dimana didalamnya Kepulauan
Sula termasuk rancangan pemekaran dengan tingkat II Maluku Utara yang
tertuang dalam SK Gubernur Maluku tanggal 6 Desember 1966. No; Des
15/3/66
Meskipun selalu kandas
momentum-momentum perjuangan masyarakat Sula terus berlanjut
diantaranya: pertama saat diadakan resolusi rakyat Kepulauan Sula
tanggal 28 Desember 1971 yang memberi mandat kepada HPMS untuk
menindaklanjuti resulusi tuntutan pembentukan Kabupaten Kepulauan Sula.
kedua saat Bupati Maluku Utara Abbdullah Assagaf bersama DPRD Maluku
Utara mengajukan proposal ke Gubernur Maluku mengenai rencana pemekaran
kabupaten termasuk di antaranya Kabupaten Kepulauan Sula
Melalui
rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Maluku Utara dan DPRD
provinsi Maluku Utara dan pembahasan yang di lakukan hngga di tingkat
komisi II DPR RI. Maka akhirnya melalui sidang paripurna DPR RI tanggal
27 Januari 2003, DPR RI mengesahkan undang-undang pembentukan 25
kabupaten kota di 10 provinsi termasuk termasuk didalamnya Kabupaten
Kepulauan Sula.
0 komentar:
Posting Komentar