Kebijakan Pendidikan Dilaksanakan Awal 2017
Rabu, 11
Maret 2015 12:18 WIB | 2.832 Views
Pewarta:
M Anthoni
Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA. (Menkokesra)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan
melaksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan pada 1 Januari 2017 sesuai
dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah
mempertimbangkan berbagai hal, kata Deputi Menko Pembangunan Manusia dan
Kebudayan (PMK) Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Prof Dr R Agus Sartono
MBA.
"Kami akan laksanakan penuh kebijakan di
bidang pendidikan berdasarkan UU tersebut pada 1 Januari 2017 setelah melalui
rapat koordinasi dengan kementerian terkait," kata Agus dalam perbincangan
dengan Antara di Jakarta, Rabu. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan
berbagai hal termasuk pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 dan kesiapan
di lapangan, dan tak bertentangan dengan keputusan untuk melaksanakan sesuai
jadwal semula pada September 2016, kata Prof. Agus.
Deputi Menko baru-baru ini memimpin rapat koordinasi
tentang pelaksanaan UU tersebut yang membagi urusan pemerintahan kongruen
(pelimpahan wewenang) antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten-kota pada bidang pendidikan.
Lebih jauh dia mengatakan berdasarkan UU itu,
Pemerintah kabupaten -kota bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SD/SMP,
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan
Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
"Setelah melalui evaluasi, ternyata kewenangan
yang ditanggung pemerintah daerah tingkat II selama ini terlalu berat karena
itu sesuai UU No 23 Tahun 2014 pelimpahan kewenangannya dibagi," kata dia.
Kewenangan-kewenangan dimaksud antara lain menyangkut alokasi dana dari APBN
dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan
siswa.
Kualitas pendidikan
Prof. Agus mengatakan kebijakan di bidang
pendidikan tersebut bertujuan untuk mencapai setidaknya program wajib belajar
12 tahun tercapai sehingga anak-anak didik dapat bersekolah hingga ke tingkat
sekolah menengah atas atau sederajat, menunda usia untuk menikah, meningkatkan
kualitas pendidikan untuk menghadapi persaingan. Angkatan kerja setingkat SMP
mencapai 65 persen dan setingkat SMA/SMK 20 persen, ujar Agus.
"Yang penting juga ialah tidak ada alasan lagi mereka yang tidak mampu tidak bisa melanjutkan sekolah karena sebanyak 203 juta kartu pintar akan dicetak dan dibagikan pada 2015," kata Prof. Agus. Data tahun 2014 menunjukkan jumlah siswa SD/SM/SMA di Tanah Air sekitar 36 juta orang dan jika ditambah dengan jumlah mahasiswa menjadi sebanyak 50 juta orang.
"Yang penting juga ialah tidak ada alasan lagi mereka yang tidak mampu tidak bisa melanjutkan sekolah karena sebanyak 203 juta kartu pintar akan dicetak dan dibagikan pada 2015," kata Prof. Agus. Data tahun 2014 menunjukkan jumlah siswa SD/SM/SMA di Tanah Air sekitar 36 juta orang dan jika ditambah dengan jumlah mahasiswa menjadi sebanyak 50 juta orang.
Menurut dia, Kementerian Agama memiliki kebijakan
sendiri terkait lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawahnya. Dia
berpendapat bahwa tantangan ke depan ialah bagaimana mendorong anak-anak yang
putus sekolah kembali bersekolah. "Ini menjadi tugas dari Kementerian
Sosial," kata dia "Selain itu Pemda tak boleh seenaknya mengangkat
guru."
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2015


0 komentar:
Posting Komentar